Thursday 3 January 2013

Arti Istilah "IPO" di Bursa Saham

,
"IPO" adalah singkatan dari Initial Public Offering, atau dalam bahasa Indonesia, Penawaran Umum Perdana. Dengan kata lain, "IPO" adalah kali pertama masyarakat umum bisa membeli saham perusahaan tersebut. Sebelum "IPO" ini, saham belum diperdagangkan di bursa.


Dengan melakukan IPO sebuah perusahaan mendapat dana segar dengan menjual sahamnya kepada publik dan saham tersebut seterusnya akan diperdagangkan di bursa.

Siapa yang boleh membeli saham "IPO"?

Semua warga negara Indonesia yang punya uang boleh membeli (memesan) saham IPO di Indonesia. Untuk saham yang ramai peminat, janganlah terlalu berharap akan mendapat jatah sesuai pesanan karena jumlah saham yang anda dapat bisa-bisa hanya 1% atau kurang dari jumlah yang anda pesan. 

Investor bisa memilih membeli saham tersebut pada saat IPO atau membeli setelah saham diperdagangkan di bursa. Perhatikan bahwa jika anda membeli saham yang telah diperdagangkan di bursa, anda membeli dari investor yang sudah membeli saham tersebut sebelumnya, yang artinya transaksi anda tersebut tidak masuk ke kas perusahaan.

Kalau dibandingkan dengan membeli mobil, membeli saham IPO adalah ibarat membeli mobil baru langsung dari dealer mobil baru; membeli saham di bursa adalah ibarat membeli mobil second dari penjual mobil bekas.

sumber : http://terusbelajarsaham.blogspot.com/2011/05/arti-istilah-ipo-di-bursa-saham.html

1 comments:

  1. Ternyata dengan melakukan IPO sebuah perusahaan mendapat dana segar dengan menjual sahamnya kepada publik dan saham tersebut seterusnya akan diperdagangkan di bursa. pojokinvestasi.com

    ReplyDelete